BI, PANGKALPINANG-Untuk mengantisipasi terjadi penyimpangan yang berpotensi kepada tindak pidana korupsi, Kejati Babel bersama Dinas PUPR dan para pengusaha rekanan melakukan penandatanganan Fakta Integritas. Penandatangan kesepakatan bersama ini dilakukan di Kantor Kejati Babel Rabu (1/9/21) siang.
Seperti disampaikan oleh Kejati Babel Daroe Tri Sadono di hadapan para wartawan yang menemuinya usai kegiatan. Daroe menjelaskan, bahwa Kejati hanya mendampingi untuk kegiatan tersebut, memberikan suatu arahan kepada rekanan-rekanan instansi jangan sampai ada kegiatan yang menyimpang.
“Kejati hanya mendampingi untuk kegiatan tersebut, memberikan suatu arahan kepada rekanan-rekanan instansi jangan sampai ada kegiatan yang menyimpang,” jelas Daroe.
Ditambahkannya adapun berita tentang rekanan diundang oleh Kejati adalah tidak benar, namun rekanan sendirilah yang meminta Kejati lalu memaparkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan rekanan instansi, sehingga Kejati menelaah rekanan yang sesuai dan mengundangnya ke acara penandatanganan Pakta Integritas,” tutur Daroe.
Penandatanganan Fakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Proyek Strategis Bina Marga tahun anggaran 2021 ini, dihadiri oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi kepulauan Babel, Kepala Dinas PUPR beserta jajarannya, dan puluhan rekanan. Kegiatan ini untuk mengingatkan dan mempertegas kembali janji atau komitmen dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, dan tanggung jawab dalam pencapaian kinerja. (doni)