BI, PANGKALPINANG-Untuk mengantisipasi terjadi penyimpangan yang berpotensi kepada tindak pidana korupsi, Kejati Babel bersama Dinas PUPR dan para pengusaha rekanan melakukan penandatanganan Fakta Integritas. Penandatangan kesepakatan bersama ini dilakukan di Kantor Kejati Babel Rabu (1/9/21) siang.
Seperti disampaikan oleh Kejati Babel Daroe Tri Sadono di hadapan para wartawan yang menemuinya usai kegiatan. Daroe menjelaskan, bahwa Kejati hanya mendampingi untuk kegiatan tersebut, memberikan suatu arahan kepada rekanan-rekanan instansi jangan sampai ada kegiatan yang menyimpang.




