Akhir Kisah Bandar Narkoba Simpang Teritip

oleh -
oleh

BIN, BANGKA BARAT – Bandar narkoba berinisial JU (35) warga Jebus diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (10/02/22) di SMP 3 Simpang Teritip Kec. Simpang Teritip Kab.Bangka Barat.

Berawal dari Laporan Masyarakat, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba. Menurut informasi pelaku akan ada transaksi Narkotika, kemudian pada hari kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB anggota Tim Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres Bangka Barat AKP Eddy Yuhansyah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial JU (35).

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang di masukan dalam bungkus makanan merek pilus yang diduga narkotika jenis sabu, dengan seberat 2,34 gram.

Kasat narkoba Polres Bangka Barat, seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat.

“Tersangka dan barang Bukti saat ini diamankan di Polres Bangka Barat,” ujar Kasat Narkoba.

Barang bukti yang yang disita dari pelaku diantaranya 3 (tiga) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.34 gram, 1 (satu) plastik klip bening kosong,2 (dua) Buah bong alat hisap sabu, 1(satu) Buah gunting, 1(satu) Unit handphone merk VIVO berwarna biru, 1 (satu) buah kaca pirek,1 (satu) buah pipet sekop, 1 (satu) bungkus makanan merek pilus.

Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara. (Oc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.