AJI, AMSI dan IJTI Bacakan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers

oleh -
oleh

BIN, JAKARTA-Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membacakan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk, Kamis (11/1/2022).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *