Dikatakan Pangihutan Simanjuntak, perbuatan Acun diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terjadi pada Senin malam, (17/1/2022).
“Jadi kami mohon dan minta kepada kawan-kawan media untuk memuat suatu pemberitaan yang sifatnya memberikan informasi bahwa kami dari pihak pelapor akan melakukan Tindakan serius terhadap segala sesuatu sifatnya yang bertentangan dengan hukum. Bahwa kami memperingatkan juga banyak pihak khususnya PT Pulomas jangan sekali-kali mendahului proses hukum yang sifatnya merugikan kehormatan dan lebih mengarah kepada citra negative tidak baik dalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa proses chating yang diupload oleh Pak Acun kita akan telusuri lebih dalam, sumbernya dari mana dan itu kalaupun diakses secara publik. Maka fokus pidananya adalah tidak mendapat persetujuan dari pihak klien kami, Pak Susanto untuk mempersilahkan kepada siapa saja untuk menyebarluaskannya,” ungkap Pangihutan Simanjuntak.
Terkait screnshoot IT Pasal 27 UU transaksi elektronik, kata Pangihutan, tentang mendistribusikan suatu konten/isi, tidak bisa kami share ke media.
“ Mohon maaf itu screnshoot tidak bisa kami share karena sifatnya tidak baik karena kalau kami lakukan sama saja ikut mendistribusikan. Namun kita akan share secara resmi setelah laporan ke polisi,” jelasnya.




