Acun PT. Pulomas Sentosa Akan Dilaporkan ke Polda Babel Gegara “Chat” Whatsaap Grup Forkab

oleh -
oleh

BIN, PANGKALPINANG-PT Kartono Sari Cemerlang (KSC) melalui kuasa hukumnya Pangihutan Simajuntak dan Rekan yang berkantor di Menara 165 Jalan TB Simatupang  Jakarta Selatan akan melaporkan Acun, Kepala PT Pulomas Sentosa Cabang Sungailiat Bangka ke Polda Babel atas dugaan pencemaran nama baik fitnah dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310,311 KUHP.

Perbuatan Acun mendistribusikan percakapan di WAG (Whatsaap) Forkab Bangka Belitung yang memuat suatu perkara yang belum ada mendapat putusan pengadilan. Dalam hal ini menyinggung Direktur Utama PT KSC.

Apalagi di Grup Forkab Bangka Belitung terdapat ratusan anggota terdiri dari pengusaha, pejabat Forkopimda, OPD, DPRD dan jurnalis Babel.

“Dalam beberapa hari ini kami akan bikin laporan delik aduan ke Polda Babel, kalau memungkinkan hari ini soalnya kami lagi sidang PKPU. Intinya si Acun men share ada daftar tagihan yang belum ditetapkan oleh hakim yang belum ada putusan karena sidangnya hari ini. Bahkan muatan mendistribuskan itu tendesius dan ngomong soal klien kita DBD, perusahaan failit, apa kapasitas dia ngomong seperti itu,” kata Pangihutan Simanjuntak kepada radarbabel.co, Senin (17/1/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *