BIN, PANGKALPINANG-PT Kartono Sari Cemerlang (KSC) melalui kuasa hukumnya Pangihutan Simajuntak dan Rekan yang berkantor di Menara 165 Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan akan melaporkan Acun, Kepala PT Pulomas Sentosa Cabang Sungailiat Bangka ke Polda Babel atas dugaan pencemaran nama baik fitnah dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310,311 KUHP.
Perbuatan Acun mendistribusikan percakapan di WAG (Whatsaap) Forkab Bangka Belitung yang memuat suatu perkara yang belum ada mendapat putusan pengadilan. Dalam hal ini menyinggung Direktur Utama PT KSC.
Apalagi di Grup Forkab Bangka Belitung terdapat ratusan anggota terdiri dari pengusaha, pejabat Forkopimda, OPD, DPRD dan jurnalis Babel.
“Dalam beberapa hari ini kami akan bikin laporan delik aduan ke Polda Babel, kalau memungkinkan hari ini soalnya kami lagi sidang PKPU. Intinya si Acun men share ada daftar tagihan yang belum ditetapkan oleh hakim yang belum ada putusan karena sidangnya hari ini. Bahkan muatan mendistribuskan itu tendesius dan ngomong soal klien kita DBD, perusahaan failit, apa kapasitas dia ngomong seperti itu,” kata Pangihutan Simanjuntak kepada radarbabel.co, Senin (17/1/2022).
Dikatakan Pangihutan Simanjuntak, perbuatan Acun diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terjadi pada Senin malam, (17/1/2022).
“Jadi kami mohon dan minta kepada kawan-kawan media untuk memuat suatu pemberitaan yang sifatnya memberikan informasi bahwa kami dari pihak pelapor akan melakukan Tindakan serius terhadap segala sesuatu sifatnya yang bertentangan dengan hukum. Bahwa kami memperingatkan juga banyak pihak khususnya PT Pulomas jangan sekali-kali mendahului proses hukum yang sifatnya merugikan kehormatan dan lebih mengarah kepada citra negative tidak baik dalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahwa proses chating yang diupload oleh Pak Acun kita akan telusuri lebih dalam, sumbernya dari mana dan itu kalaupun diakses secara publik. Maka fokus pidananya adalah tidak mendapat persetujuan dari pihak klien kami, Pak Susanto untuk mempersilahkan kepada siapa saja untuk menyebarluaskannya,” ungkap Pangihutan Simanjuntak.
Terkait screnshoot IT Pasal 27 UU transaksi elektronik, kata Pangihutan, tentang mendistribusikan suatu konten/isi, tidak bisa kami share ke media.
“ Mohon maaf itu screnshoot tidak bisa kami share karena sifatnya tidak baik karena kalau kami lakukan sama saja ikut mendistribusikan. Namun kita akan share secara resmi setelah laporan ke polisi,” jelasnya.
Bahkan Acun juga menurut Pangihutan Simanjuntak pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. “Acun ini kan sudah kita laporkan kemarin dan ternyata mulai berulah lagi. Intinya ini laporan untuk kedua kalinya,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Acun Kepala PT. Pulomas Sentosa Cabang Sungailiat Bangka masih dalam upaya konfirmasi meskipun sudah dihubungi dan dikirim pesan singkat. (red)