BIN, PALEMBANG l Tiga orang pemuda di Palembang langsung diamankan Opsnal Unit Ranmor bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB lantaran melakukan tindak pemerkosaan secara bergilir dan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Ketiga tersangka yakni Febriadi Iwan Susilo alias Bob (21) warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan IT I, Palembang, Muhammad Hidayat (24) warga Jalan Taqwa Merah Mata, Perumahan Griya Hana Lestari, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Muhammad Fikri (22) warga Jalan Selamet Ryadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Aksi pemerkosaan dilakukan ketiga tersangka terjadi pada korban inisial AM (13) pelajar SMP Kelas 1, di salah satu penginapan di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang, dalam kamar 306, pada hari Selasa (1/2/2022).
Peristiwa ini dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Palembang AH (36) warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Selain menggilir korban, Handphone (HP) korban juga sempat diambil para pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan membenarkan ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Kronologis kejadiannya, berawal hari Senin (31/1/2022) sekira Pukul 12.30 WIB korban sedang dirumah mendapat pesan dari Pelaku Bob melalui WhatsApp untuk mengajak jalan – jalan ke Jakabaring. awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut namun karena terus di bujuk oleh pelaku Bob akhirnya Anak Korban mau diajak pelaku Bob jalan.
” Korban menunggu di depan SPBU kemudian korban dibonceng oleh pelaku Bob lalu pelaku Bob mengajak korban ke bawah jembatan 7 Ulu, setiba dibawah jembatan 7 Ulu saat itu pelaku Bob menghentikan kendaraan, lalu pelaku Bob menghubungi seseorang dan tidak berapa lama kemudian pelaku Bob kembali mengajak korban pergi, dan setelah berkeliling kemudian pelaku Bob menghentikan sepeda motornya di Penginapan (TKP),” ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, korban di bujuk untuk masuk kedalam penginapan.
” Korban lalu diajak masuk kedalam kamar, lalu diancam akan di jual bila tidak mau melayani pelaku berhubungan badan. Lalu korban tidak berdaya dan terjadilah hubungan badan, lalu setelah usai pelaku kedua masuk lagi, dan akhirnya pelaku ketiga masuk juga secara bergantian mereka menggilir korban didalam kamar,” ungkapnya.
Lanjutnya, korban sempat berontak dan menangis tetapi pelaku tetap melakukan aksinya hingga terjadi sampai dua hari.
” Korban digilir sampai ada yang dua dan empat kali melakukan persetubuhan dengan korban yang di sekap didalam kamar, kini 3 pelaku sedang kita proses dan ditindaklanjuti Unit PPA,” beber Tri.
Atas ulahnya ini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP.
Sementara itu, dari keterangan ketiga pelaku saat diwawancarai di Unit PPA mengakui sudah melakukan aksi tersebut.
” Benar kak, saya yang jemput korban dari rumahnya, lalu saya ajak korban ke penginapan, dan menghubungi dua teman lainnya, saya dua kali melakukan hubungan dengan korban,” ujar Bob.
Handphone korban diambil dan kamu jual.
” Kami jual handphone korban dan uangnya sudah habis,” sambung Bob.
Hal sama diungkapkan Hidayat, bahwa dirinya yang kenal korban melalui akun media sosial lalu meminta Bob untuk menjemput korban dan diajak ke penginapan.
” Saya dalam semalam itu sampai empat kali pak, saya menyesal,” katanya.
Selanjutnya, Fikri hanya mengaku diajak saja oleh kedua temannya.
” Saya diajak saja kak,” cetusnya.(Abdus).