BIN, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) bergerak cepat dalam menyikapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pelaku Usaha/Distributor/Retail Modern/Retail Lokal Minyak Goreng Sawit di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Kamis (10/02/22).
“Kondisi Kepulauan Bangka Belitung akhir-akhir ini telah mengalami banyak kejadian yang kurang nyaman, dimulai dari adanya kelangkaan BBM, kelangkaan bahan baku batubara untuk pembangunan tenaga listrik yang dapat mengganggu arus produksi di berbagai bidang, serta kelangkaan minyak goreng sawit,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Abdul Fatah saat membuka acara.
Hal ini menurut wagub telah disikapi pemerintah dengan memperketat penyaluran BBM, mendorong industri dalam negeri agar tetap berjalan dengan mengeluarkan kebijakan stop ekspor batubara. Semua itu tujuannya tidak lain agar kondisi Kepulauan Bangka Belitung menjadi normal kembali dalam menjalankan kegiatannya.
Kemudian, terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat dan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, wagub bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-Babel, dinas terkait, Pimpinan BI Babel, serta pelaku usaha/distributor minyak di Babel, akan mengupas muatan dari peraturan ini dan menentukan harga eceran tertinggi minyak goreng di masyarakat.
Adapun pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam industri ini dan dihadirkan, antara lain Perum Bulog, CV Elisabeth, CV Menara Nusantara Persada, PT Natia Baru Jaya, PT Indomarco Adiprima, Hypermart Pangkalpinang, Transmart Pangkalpinang, Puncak Pangkalpinang, Alfamart, Indomaret, CV MM Acing Jaya, Asoka, Seperadik Mart dan Anugerah Mart. Wagub mengingatkan betapa penting rakor ini, sehingga meminta pelaku usaha/distributor yang tidak hadir pada kesempatan ini untuk dipanggil kembali secara khusus.
