BIN, MEMBALONG – Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Belitung, Azwar Effendi (Memed), melontarkan kritik keras atas dugaan praktik ketenagakerjaan di perkebunan sawit PT DIBI TALI ANUGRAH, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, yang dinilai menyimpang dari aturan.
Ia menegaskan, dalih buruh harian lepas (BHL) tidak bisa dijadikan tameng jika pekerja dipekerjakan secara tetap setiap hari.
“Jangan akali aturan. Kalau orang bekerja terus-menerus, itu pekerja tetap. Wajib dibayar sesuai UMK dan wajib didaftarkan BPJS,” tegas Memed, Selasa (5/5/26).

